Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus suap travelers cheque, Nunun Nurbaeti, hari ini Senin (16/4), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan kali ini, majelis hakim akan memeriksa Nunun sebagai terdakwa.
Pada persidangan itu, Nunun mengaku kenal dengan bekas Deputi Gubernus Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Miranda Goeltom. Bahkan, kepada majelis hakim, isteri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini mengaku pernah membantu mempertemukan Miranda dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi IX. Diantaranya, Hamka Yandhu, Endin, dan Paskah Suzeta.
Perkenalan itu, menurut Nunun, terkait dengan keinginan Miranda agar para anggota DPR tersebut memilihnya sebagai DGS-BI periode 2004-2009. Namun, meski sudah dibantu, Miranda tidak pernah berterimakasih kepada Nunun.
"Tidak pernah mengucapkan terimakasih, meskipun sudah ditolong," kata Nunun.
Dalam perkara ini, Nunun dituding telah membagi-bagikan travelers cheque sebanyak 480 lembar kepada para anggota Dewan. Travelers cheque senilai Rp 24 miliar itu diberikan agar Miranda menang dalam pemilihan sebagai DGS-BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News