kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Jaksa hadirkan lima saksi dalam sidang Nunun


Senin, 09 April 2012 / 10:48 WIB
ILUSTRASI. Jeruk dapat dimanfaatkan sebagai cara memutihkan wajah secara alami.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sidang dugaan suap dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi itu yakni bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Goeltom, dua orang bekas Komisaris PT First Mujur Plantation Indonesia Yan Eli Siahaan dan Ronald Harijanto, Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh dan istri Ferry Yen, Linda Suryadi.

Salah satu saksi yakni Miranda telah datang. Dia mengaku telah siap memberikan kesaksian dalam dugaan suap tersebut.

Dalam kasus ini, Nunun didakwa telah memberikan sejumlah cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian cek itu dilakukan supaya Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×