kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Jaksa hadirkan lima saksi dalam sidang Nunun


Senin, 09 April 2012 / 10:48 WIB
Jaksa hadirkan lima saksi dalam sidang Nunun
ILUSTRASI. Jeruk dapat dimanfaatkan sebagai cara memutihkan wajah secara alami.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sidang dugaan suap dengan terdakwa Nunun Nurbaeti kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan lima orang saksi.

Kelima saksi itu yakni bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Goeltom, dua orang bekas Komisaris PT First Mujur Plantation Indonesia Yan Eli Siahaan dan Ronald Harijanto, Sekretaris Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nining Indra Saleh dan istri Ferry Yen, Linda Suryadi.

Salah satu saksi yakni Miranda telah datang. Dia mengaku telah siap memberikan kesaksian dalam dugaan suap tersebut.

Dalam kasus ini, Nunun didakwa telah memberikan sejumlah cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo. Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian cek itu dilakukan supaya Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×