kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nudirman Munir desak KPK jadikan Nunun sebagai whistle blower


Selasa, 03 Januari 2012 / 13:50 WIB
Nudirman Munir desak KPK jadikan Nunun sebagai whistle blower
ILUSTRASI. Hujan datang setiap hari, ini cara menjaga daya tahan tubuh agar tetap kuat & sehat. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai whistle blower. Ini supaya Nunun mau membongkar tuntas dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

Karena itu dia berharap Nunun dilindungi dan diberi keringanan hukuman bila mau membongkar kasus tersebut. "Ini agar semuanya terang benderang, kenapa Agus Condro diperlakukan begitu sehingga banyak anggota DPR kena. Kenapa Nunun enggak, Nazaruddin, juga Gayus Tambunan dan lainnya juga," tukasnya, Selasa (3/1).

Anggota fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai sebaiknya ada yang diperlakukan sebagai whistle blower dalam kasus-kasus korupsi termasuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Dengan tidak menetapkan sebagai whistle blower, Nudirman menilai pemerintah tidak serius mengungkap berbagai kasus korupsi. Menurutnya, kalau memang sunggung-sungguh pemerintah seharusnya membuat nota kesepahaman kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, KPK dan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×