Reporter: Noverius Laoli | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan dari Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Dalam pemilihan itu, Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI.
Maka itu, KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Nunun, Jumat ini (30/12). Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Nunun, kemarin.
Pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu terus diintensifkan karena Nunun menjadi pintu masuk untuk mengungkap sumber dana penyuapan terhadap anggota DPR periode 1999-2004 silam. "KPK akan terus fokus mendalami keterangan yang bersangkutan," kata Abraham, kemarin.
Abraham menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada keterangan Nunun saja. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan meminta keterangan terhadap empat anggota DPR periode 1999-2004 yang dikenalkan Nunun kepada Miranda Goeltom. Empat bekas anggota DPR itu masing-masing Endin AJ Soefihara, Udju Juhaeri, Hamka Yamdu, dan Paskah Suzetta. Mereka sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena menerima cek pelawat terkait pemilihan DGS BI.
Mulyaharja, Kuasa hukum Nunun mengatakan, Nunun mengenal empat anggota dewan tersebut karena mereka sama-sama berasal komunitas Sunda.
Pada pemeriksaan Selasa lalu (27/12), Nunun hanya ditanyai soal kedekatannya dengan Miranda. Terhadap pertanyaan tersebut, kepada penyidik KPK, Nunun mengaku mengenal Miranda. Selain itu, Nunun juga membeberkan bahwa Miranda pernah meminta bantuan kepadanya agar bisa menang dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Asal dana suap
Cuma, pada pemeriksaan yang lalu, penyidik KPK belum menanyakan ke Nunun soal siapa penyandang dana cek pelawat alias travellers cheque senilai Rp 24 miliar yang mengalir dalam kasus ini.
Nah, Mulyaharja berharap, penyidik KPK akan menanyakan asal muasal sumber dana tersebut pada pemeriksaan selanjutnya. Sebab, selama ini ada tak jelas siapa yang ada di balik pemberian suap kepada anggota DPR itu.
Kuasa hukum Nunun yang lain, Ina Rachman, sebelumnya juga menyatakan, kliennya telah memiliki bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Miranda dalam kasus ini.
KPK sendiri menilai keterangan Nunun bisa menjadi pembuka jalan membongkar kasus pemberian travellers cheque ke anggota DPR periode 1999-2004 ini; termasuk, asal muasal uang suap.
Selain memeriksa Nunun, KPK juga sudah memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memanggil eks anggota DPR seperti Paskah Suzetta, Agus Condro Prayitno, dan Emir Moeis, untuk dimintai keterangan dalam kasus Nunun.
KPK juga memanggil pegawai Bank Artha Graha bernama Suparno, Rabu lalu (28/12). Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK.
Namun, hingga saat ini, KPK masih belum menjadwalkan pemanggilan Miranda Goeltom. Soalnya, KPK masih mendalami data-data yang mereka miliki dan meminta keterangan berbagai pihak terlebih dahulu. Yang jelas, KPK berjanji akan mengembangkan kasus ini tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News