kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NU, Muhammadiyah, dan PGRI mundur, apa itu program organisasi penggerak kemendikbud?


Jumat, 24 Juli 2020 / 15:36 WIB
NU, Muhammadiyah, dan PGRI mundur, apa itu program organisasi penggerak kemendikbud?
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Rapat tersebut membahas penjelasan struktur Kemendikbud berdasarkan Perpres No 82


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah ramai diperbicangkan masyarakat. Salah satunya lantaran tiga organisasi masyarakat terbesar di Indonesia di bidang pendidikan memilih untuk mundur dari program tersebut. 

Di antaranya adalah Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. 

Kemudian, yang terbaru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga memutuskan untuk tidak bergabung dalam program tersebut.  Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengatakan ada sejumlah alasan PGRI memilih mundur dari program tersebut. 

Salah satunya adalah PGRI memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Lantas, apa itu Program Organisasi Penggerak Kemendikbud?

Baca Juga: Masuk dalam POP Kemendikbud, ini kata Tanoto Foundation dan Yayasan Putera Sampoerna

Mengenal POP Kemendikbud

Mengutip dari laman resmi sekolah penggerak Kemendikbud, Program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Program ini termasuk dalam terobosan kebijakan Kemendikbud, Merdeka Belajar. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan. 

Terutama, organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Dasar hukum pelaksanaan program ini antara lain, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Muhammadiyah mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Besaran bantuan POP Kemendikbud

Program ini ditujukan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan. Organisasi penggerak akan melaksanakan program di daerah-daerah dengan dukungan Kemendikbud. 

Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.

Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.

Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:

  • Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun.
  • Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun.
  • Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.

Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap 2 sebesar 40 persen.  Program ini akan dilaksanakan selama dua tahun dengan fase pertama berjalan pada 2020 hingga 2022 jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi. 

Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam dua tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud. 

Baca Juga: Dana program organisasi penggerak tak cuma APBN, ada yang mandiri dan pendamping

Indikator keberhasilan program

Keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik akan diukur melalui asesmen menggunakan instrumen:

  • Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP).
  • Instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD).
  • Pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Asesmen akan dilakukan pada awal (Agustus 2020), tengah (Mei 2021), dan akhir program (Mei 2022).
  • Perkembangan AKM dari awal hingga akhir pada sekolah sasaran program akan dibandingkan dengan sekolah yang tidak menjadi sasaran program Organisasi Penggerak.

Baca Juga: Sejumlah Organisasi penggerak gunakan skema pembiayaan mandiri dan matching fund

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×