kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.554   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.186   46,24   0,57%
  • KOMPAS100 1.118   2,02   0,18%
  • LQ45 785   2,54   0,33%
  • ISSI 289   1,99   0,69%
  • IDX30 412   1,07   0,26%
  • IDXHIDIV20 463   -0,54   -0,12%
  • IDX80 123   0,12   0,10%
  • IDXV30 133   -0,23   -0,17%
  • IDXQ30 129   0,07   0,05%

Kabareskrim bantah perintahkan tangkap Novel


Senin, 04 Mei 2015 / 12:25 WIB
Kabareskrim bantah perintahkan tangkap Novel
ILUSTRASI. Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menampik menerbitkan surat perintah untuk menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Tidak ada, tidak ada surat perintah dari saya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5).

Budi mengatakan, penangkapan hingga penahanan merupakan murni keputusan dari penyidik. Ia mengaku mengetahui Novel akan ditangkap dari para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

"Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," ujar Buwas.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.

"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabarekrim sih, mana ada itu. Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," ujar Isnur. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×