kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Kabareskrim bantah perintahkan tangkap Novel


Senin, 04 Mei 2015 / 12:25 WIB
ILUSTRASI. Layar perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menampik menerbitkan surat perintah untuk menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Tidak ada, tidak ada surat perintah dari saya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5).

Budi mengatakan, penangkapan hingga penahanan merupakan murni keputusan dari penyidik. Ia mengaku mengetahui Novel akan ditangkap dari para penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.

"Yang ada tim menyampaikan ke saya bahwa akan ada itu (penangkapan)," ujar Buwas.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Muhamad Isnur, mempertanyakan salah satu dasar penangkapan kliennya. Salah satu dasar penangkapan adalah Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/4132/Um/IV/2015/Bareskrim tanggal 20 April 2015.

"Masak dasar penangkapan Novel Baswedan atas perintah Kabarekrim sih, mana ada itu. Ini menyiratkan bahwa peran subyektif pimpinan mengintervensi jalannya penyidikan di Polri," ujar Isnur. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×