Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah kembali ke Jakarta setelah dibawa ke Bengkulu pada Kamis (3/12) siang.
Novel kembali ke Jakarta setelah penahanannya oleh Polda Bengkulu ditangguhkan.
"Baru berangkat dari Bengkulu sekitar jam 09.45 WIB ke Jakarta," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/12).
Namun, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apakah Novel akan langsung pulang ke rumah atau bekerja seperti biasa di KPK.
Kepulangan Novel ke Jakarta juga dibenarkan oleh pengacaranya, M Isnur.
"Katanya (ke Jakarta) pagi ini," kata Isnur.
Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.
Berdasarkan informasi yang didapat, sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dengan salah satu pejabat KPK.
Pejabat tersebut justru menyetujui upaya penahanan terhadap Novel. Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Kemudian, Pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News