Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Indrianto Seno Adji Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap salah satu penyidiknya, Novel Baswedan tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait status perkaranya yang sudah P 21.
"Mengharapkan tidak ada penahanan demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," katanya, Kamis (3/12).
Asal tahu saja, hari ini Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri.
Masih belum diketahui apakah penyidik KPK ini bakal ditahan atau tidak.
Sekadar mengingatkan, Novel diduga terlibat dalam kasus penganiayaan enam tersangka pencurian sarang burung walet saat menjabat sebagai Kasatserse Polres Bengkulu pada tahun 2004.
Sebelumnya, Novel Baswedan juga sempat mengajukan permohonan pra peradilan terkait penggeledahan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Gugatan pra peradilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News