kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

NJOP akan direvisi, DPRD: Baguslah Gubernur Anies mau mendengar


Minggu, 22 Juli 2018 / 21:03 WIB
ILUSTRASI. Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan revisi pemetaan zona kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Sebab ada kabar bahwa kenaikan NJOP juga terjadi pada kawasan residenstial  atau nonkomersial.

Menaggapi rencana revisi ini, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, menyambut baik niat tersebut. Bestari mengatakan, Gubernur Anies sudah mulai mendengar naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan masyarakat.

“Baguslah Anies Baswedan selaku Gubernur mulai mendengar. Bahwa ada kebijakan yang digelontorkan itu yang harus di revisi mengingat ada hak-hak rakyat kecil yang kurang mampu yang harus menanggung beban dari kenaikan PBB atas NJOP,” kata Bestari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/7).

Bestari  mengaku baru mengetahui recana revisi aturan main NJOP ini. Ia menyarankan, pada revisi tersebut harus dipikirkan matang-matang agar ke depannya tidak lagi-lagi melakukan revisi. “Saya baru tahu ini. Tapi saya kira sebaiknya untuk hal NJOP ini, perlu Gubernur lebih cermat lagi. Agar keputusannya tidak berulang-ulang direvisi,” ujar  Bestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×