kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

NJOP akan direvisi, DPRD: Baguslah Gubernur Anies mau mendengar


Minggu, 22 Juli 2018 / 21:03 WIB
ILUSTRASI. Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan revisi pemetaan zona kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Sebab ada kabar bahwa kenaikan NJOP juga terjadi pada kawasan residenstial  atau nonkomersial.

Menaggapi rencana revisi ini, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus, menyambut baik niat tersebut. Bestari mengatakan, Gubernur Anies sudah mulai mendengar naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluhkan masyarakat.

“Baguslah Anies Baswedan selaku Gubernur mulai mendengar. Bahwa ada kebijakan yang digelontorkan itu yang harus di revisi mengingat ada hak-hak rakyat kecil yang kurang mampu yang harus menanggung beban dari kenaikan PBB atas NJOP,” kata Bestari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (22/7).

Bestari  mengaku baru mengetahui recana revisi aturan main NJOP ini. Ia menyarankan, pada revisi tersebut harus dipikirkan matang-matang agar ke depannya tidak lagi-lagi melakukan revisi. “Saya baru tahu ini. Tapi saya kira sebaiknya untuk hal NJOP ini, perlu Gubernur lebih cermat lagi. Agar keputusannya tidak berulang-ulang direvisi,” ujar  Bestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×