Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus peyalahgunaan narkoba artis Nia Ramadhani bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
Nia akan menjalani sidang bersama dua terdakwa lain yakni suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto. Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Kamis, 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan, Kamis (16/12/2021), seperti dikutip dari Antara.
Ini merupakan sidang keempat yang bakal dijalani Nia, Ardi serta Zen terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan ketiga terdakwa yang digelar di ruang Prof HM Hatta. satu per satu terdakwa menerangkan terkait kasus yang dialami.
Di dalam persidangan, Zen Vivanto memberikan keterangan bahwa sabu dibeli atas permintaan Nia.
Baca Juga: Nia Ramadhani: Yang saya lakukan bukan contoh yang terpuji
Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial R. Dia kenal dengan R pada tahun ini. Sabu itu kerap dikonsumsi oleh Zen, Nia, dan Ardi.
Nia mengaku mulai menggunakan sabu karena pengaruh teman semasa masih aktif syuting.
Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan barang haram tersebut.
Ayah Nia meninggal pada tahun 2014. Saat itu Nia masih mencoba untuk bertahan hingga akhirnya baru menggunakan sabu pada April 2021 hingga ditangkap pada Juli 2021
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ditangkap polisi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juli 2021.