CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Ngemplang Pajak, Bisa Kena Penyanderaan Pajak Polisi dan Ditjen Pajak


Selasa, 09 Februari 2010 / 16:13 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, dalam waktu dekat polisi bakal melakukan penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding antara Departemen Keuangan dan Pihak Kepolisian terkait penanganan pengemplang pajak.

Nantinya, dalam MoU itu akan diatur mekanisme kewenangan dua lembaga dalam menangani kasus pajaknya. "Permasalahan-permasalahan pajak, Polri akan bantu penuh Direktorat Jenderal pajak dalam pengungkapannya," ujar Ito kala dihubungi, Selasa (9/2). Ia bilang, MoU itu juga akan meliputi wajib pajak perseorangan dan perusahaan.

Ito bilang, poin yang bakal diatur dalam MoU tersebut meliputi sanksi dan aturan terkait pengemplang pajak. Juga diatur mengenai kewenangan masing masing dalam sengketa pajak. "Kita tidak masuk dalam ranah pajaknya, tapi kita masuk dalam ranah tindak pidananya yang tersangkut dalam masalah pajak itu," tegasnya.

Soal kapan MoU tersebut ditandatangani, Ito mengatakan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Nah, jika MoU itu selesai ditandatangani, selanjutnya akan diaktifkan lembaga penyanderaan pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak dan Kepolisian. Nantinya, para pengemplang pajak akan kena upaya paksa berupa penyanderaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×