Reporter: Yudho Winarto, Dea Chadiza Syafina, Oginawa R Prayogo | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap pertama proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ke DPR. BPK menemukan sebelas indikasi penyimpangan dalam proyek Hambalang yang menghebohkan itu.
Temuan BPK tersebut berdasarkan audit investigasi yang dimulai pada 27 Februari 2012. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan potensi kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 243,6 miliar.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, hasil audit proyek Hambalang ini berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan tidak terdapat intervensi dalam proses pemeriksaan maupun penyusunan laporan hasil pemeriksaannya.
Menurut dia, terdapat 11 indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek itu. Antara lain, terkait surat keputusan hak pakai, izin lokasi dan siteplan, izin mendirikan bangunan (IMB), revisi rencana kerja anggaran kementerian. Selain itu, penyelewengan terjadi pada permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA K/L tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
BPK juga menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dari mulai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), pejabat Pemda Bogor, Menteri Pemuda olahraga, Sesmenpora, Menteri Keuangan, Dirjen Anggaran dan lainnya. Sebelumnya, beredar kabar nama Menpora tidak tercantum dalam laporan BPK.
"Para pihak yang diungkapkan dalam LHP ini didasarkan pada fakta dan bukti yang kompeten yang ditemukan," ungkap Hadi, Rabu (31/10).
Lalai atau sengaja
Hadi bilang, indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Hambalang terjadi karena ada kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait. Ambil contoh, Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan.
Akibatnya, "Kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 243,66 miliar sampai dengan posisi pada 30 Oktober 2012," paparnya. Nantinya, kata Hadi, hasil audit ini akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menkeu Agus Martowardojo enggan menanggapi hasil audit investigasi BPK atas proyek Hambalang. Sebab, ia belum menerima dan mempelajari audit tersebut. "Nanti saja kalau sudah baca ya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah BPK. DPR sendiri akan menindaklanjuti auidt tersebut. "Kami juga akan meminta audit investigatif ulang kepada BPK, jika LHP saat ini tidak cukup mengungkap kasus Hambalang," tandasnya. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News