kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Negara-negara ini sudah terlebih dulu pungut PPN untuk Netflix dkk sebelum Indonesia


Senin, 06 Juli 2020 / 05:34 WIB
Negara-negara ini sudah terlebih dulu pungut PPN untuk Netflix dkk sebelum Indonesia
ILUSTRASI. Logo Netflix. REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kriteria perusahaan digital yang pungut pajak di Indoneia

Sementara di Indonesia, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari keterangan DJP yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Pajak Netflix cs tak dibahas dalam review GSP dengan Amerika Serikat

Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Sementara untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.

Baca Juga: Penerimaan Tertekan, Pajak Digital Jadi Bidikan

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," kata otoritas fiskal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Lebih Dulu Pungut PPN untuk Netlfix dkk"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×