kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK gelar sidang perdana uji materi UU Ormas


Kamis, 10 Oktober 2013 / 17:46 WIB
MK gelar sidang perdana uji materi UU Ormas
ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun melalui dana CSR PT Bukit Asam Tbk di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/11/2021).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hari ini, Kamis (10/10).

Gugatan uji materi ini dilakukan oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah. Kuasa Hukum pemohon, Syaiful Bakhri dari sekitar 93 pasal dalam UU ini, ada sekitar 25 pasal yang dilakukan judicial review dan itu semua adalah jantung UU ini.

"Jadi hanya dengan menguji pasal itu saja, maka UU itu bisa berhenti," katanya, Kamis (10/10). Menurut Syaiful, pihaknya memang bergerak cepat dalam menggugat UU ini yakni sebulan setelah selesai diundangkan.

Syaiful mengatakan, Muhammadiyah merasa dirugikan secara konstitusional atas UU ini. Ia bilang, Muhammadiyah bukan ormas lagi, dan sudah naik pangkat karena lahir sejak 1912 atau sebelum negeri ini berdiri.

Ia bilang, UU Ormas yang baru tersebut jauh lebih represif dari UU Ormas sebelumnya. Itu bisa dilihat dari 23 pasal pada UU lama dan pada UU Ormas yang baru ini yang jumlahnya hampir 93 pasal.

"Muhammadiyah nanti akan terganggu jika harus mengikuti perubahan anggaran dasar dan lainnya dalam UU Ormas ini," ujarnya.

Dalam permohonan uji materi yang terdaftar dengan registrasi No.82/PUU-XI/2013, pemohon menguji pasal 1 angka 1, pasal 4,5,8,9,10,11,21,23,24,25,pasal 30 ayat (2), pasal 33 ayat (1-2), pasal 34 ayat (1), pasal 35,36,38, pasal 40 ayat (1-6), pasal 57 ayat (2-3), pasal 58, dan pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta MK membatalkan semua pasal yang diuji materi tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×