Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken peraturan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).
Beleid tersebut setidaknya, menetapkan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton, khusus pembelian kepada PT PLN (Persero).
Angka tersebut di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini mencapai US$ 101,86 per metrik ton. Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menilai negara bisa berpotensi kehilangan sebesar Rp 6 triliun.
"Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 1-2 triliun, sementara kalau pajak Rp 3-4 triliun," jelasnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (9/3).
Meski begitu ia mengatakan, walaupun ada potensi kehilangan penerimaan, tidak akan terlalu membahayakan kas negara.
Sebab, kenaikan harga batubara pun bisa menambah penerimaan karena, total yang masuk penghitungan di PNBP sampai 400.000 ton.
"Satu sisi memang ada kehilangan, tapi satu sisi lagi penerimaan negara dari batubara masih bisa lebih tinggi karena alokasi untuk PLN masih terbilang kecil," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News