kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Negara berpotensi kehilangan Rp 6 triliun dari penetapan DMO batubara


Jumat, 09 Maret 2018 / 16:55 WIB
Negara berpotensi kehilangan Rp 6 triliun dari penetapan DMO batubara
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken peraturan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Beleid tersebut setidaknya, menetapkan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per metrik ton, khusus pembelian kepada PT PLN (Persero).

Angka tersebut di bawah Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini mencapai US$ 101,86 per metrik ton. Atas hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menilai negara bisa berpotensi kehilangan sebesar Rp 6 triliun.

"Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 1-2 triliun, sementara kalau pajak Rp 3-4 triliun," jelasnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (9/3).

Meski begitu ia mengatakan, walaupun ada potensi kehilangan penerimaan, tidak akan terlalu membahayakan kas negara.

Sebab, kenaikan harga batubara pun bisa menambah penerimaan karena, total yang masuk penghitungan di PNBP sampai 400.000 ton.

"Satu sisi memang ada kehilangan, tapi satu sisi lagi penerimaan negara dari batubara masih bisa lebih tinggi karena alokasi untuk PLN masih terbilang kecil," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×