kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Setneg Panggil Pontjo Sutowo Bahas Transisi Pekan Ini


Minggu, 05 Maret 2023 / 10:41 WIB
Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Setneg Panggil Pontjo Sutowo Bahas Transisi Pekan Ini
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama dan Rakhmadi Afif Kusumo Pusat PPKGBK, konfrensi Pers Jumat (4/3/2023).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan kawasan Holel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta Pusat.

Karena itu Kementerian Sekretariat Negara telah memanggil PT Indobuildco yang saat ini masih mengelola kawasan tersebut untuk membicarakan transisi pengelolaan aset tersebut. Rencananya pertemuan dengan PT Indobuildco akan digelar pada awal pekan ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang juga Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan pers mengenai pengambilalihan Pengelolaan Blok 15 atau Hotel Sultan oleh pengelola Kawasan PPK GBK di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara Jumat (4/3/2023) kemarin.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, bersama dan Direktur Utama Pusat PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo. 

"Sebagai catatan, selama 16 tahun, periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg) cq. PPK Gelanggang Olahraga Bung Karno," ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023) seperti dikutip Kompas.com.

Tidak hanya itu Edward menyampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama.

Dalam keterangan pers tersebut, Edward Omar Sharif menyampaikan bahwa pengambilalihan aset negara ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada, yaitu pada Blok 15 atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora a.n. Kemensetneg (PPKGBK). Putusan pengadilan ini telah dinyatakan final dan mengikat alias inkracht van gewijsde

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Wamenkumham yang biasa disapa Prof Eddy tersebut.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 
 
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco, berada di atas Hak Pengeloalan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK.
 
Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kemensetneg telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.
 
Setya Utama menambahkan, pemerintah telah memutuskan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, maka Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini dikelola oleh PPK GBK. 

Namun, sesuai ketentuan, pengelolaan ini bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola aset, mengelola hotel, dan residen dan lain-lain atas aset yang berada di atas HPL 1 dan di Blok 15 tersebut.
 
Eddy menegaskan saat ini Kemensetneg telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan transisi ini pada awal pekan ini.

Kemensetneg pun telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada.
 
Selain itu Setya Utama menjelaskan bahwa Kemensetneg sedang menjajaki pemanfaatan aset Hotel Sultan ini. "Kami akan lakukan cek fisik terlebih dahulu. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit juga," katanya. 

Kementerian Sekretariat Negara bersama-sama dengan Kementerian Keuangan akan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×