kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Pangan Nasional Panggil Pelaku Usaha Bahas Pasokan MinyaKita Jelang Ramadan


Rabu, 08 Februari 2023 / 13:32 WIB
Badan Pangan Nasional Panggil Pelaku Usaha Bahas Pasokan MinyaKita Jelang Ramadan
ILUSTRASI. Badan Pangan panggil pelaku usaha bicara tentang pasokan MinyaKita. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional akan memanggil produsen minyak goreng terkait persoalan kelangkaan MinyaKita di pasaran. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan saat dijumpai dalam meninjau kebutuhan pangan di Hypermart di Puri Indah di Jakarta Barat, Rabu (8/2). 

"Ini kita ada meeting dengan Badan Pangan berbicara tentang kesiapan komitmen dari produsen tentang MinyaKita," kata Frans. 

Frans mengatakan dalam rapat kali ini akan membahas kesiapan produsen dalam menyediakan MinyaKita dalam menyambut bulan Ramadan hingga Lebaran nanti. Ia juga berharap setelah rapat ini, dalam dua minggu persoalan minyaKita dapat teratasi yaitu kembali ada di pasaran dengan harga terjangkau sesuai HET Rp 14.000 per liter. 

Baca Juga: Jaga Pasokan Jelang Ramadan dan Lebaran, DMO Minyak Goreng Dinaikkan Jadi 50%

"Kita lihat saja, seharusnya kalau kita sudah meeting, seminggu dua minggu itu proses ke pasar untuk distribusi," papar Frans. 

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membenarkan bahwa minyak goreng milik pemerintah tersebut mulai hilang di pasaran. Meskipun ada, harganya juga sudah melampaui HET yang ditetapkan. 

Untuk itu mengatasi hal tersebut, pemerintah menambah pasokan MinyaKita menjadi 450 ribu ton dari sebelumnya 300 ribu ton. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng menjadi 50 persen yang berlaku sejak 1 Februari 2023 sampai April 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×