Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Muhammad Nazaruddin masih menerima gaji bulan Juli lalu sebesar Rp 40 juta. Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh beralasan, Nazaruddin masih berstatus anggota DPR.
Nining mengaku, saat ini Partai Demokrat belum memberikan surat resmi pemberhentian antar-waktu (PAW) Nazaruddin. Sehingga, dia mengatakan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tetap menerima haknya sebagai anggota DPR.“Dari segi hukum masih menerima karena belum diberhentikan,” katanya, Kamis (11/8).
Nining menjelaskan, gaji Nazaruddin bulan Juli lalu sudah ditransferkan ke rekening yang bersangkutan. Menurutnya, komponen gaji yang ditransfer itu berupa gaji kehormatan, tunjangan istri, tunjangan beras dan tunjangan listrik. Sementara, lanjutnya, Nazaruddin juga mempunyai hak keuangan yang harus diambil sendiri berupa uang perjalanan dinas dan biasa reses.
Namun, untuk gaji bulan Agustus dan gaji ke-13, Nining mengaku belum dikirim ke Nazaruddin. Pasalnya, rekening milik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games ini sudah diblokir KPK. "Itu sudah tidak bisa masuk lagi,” katanya. Gaji bulan Juli itu terdiri dari gaji bulanan Rp 40 juta dan gaji ke 13 sekitar Rp 16 jutaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News