Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Mohammad Prakoso, menyatakan, minggu depan BK akan meminta klarifikasi kepada fraksi Demokrat terkait ketidakjelasan status bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, hingga saat ini, BK masih tetap memproses kasus pelanggaran kode etik DPR Nazaruddin, lantaran belum menerima surat tembusan dari DPR terkait pemberhentian Nazaruddin.
“Nanti pada masa sidang ini, sekitar minggu depan kita akan klarifikasi ke fraksi apakah sudah diberhentikan. Kalau iya sudah diberhentikan kita minta surat resmi fraksi dikirim ke DPR,” ujar Prakoso di ruang fraksi lantai 8 Nusantara III, Rabu (10/8).
Dia mengakui, Nazaruddin sudah melakikan pelanggaran berat kode etik DPR terkait dugaan suap senilai S$ 120 ribu kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar.
Sementara, ketika dikonfirmasi terkait beberapa nama anggota DPR yang disebut Nazaruddin terlibat kasus suap Wisma Atlet SEA Games, seperti Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Mirwan Amir dan Mahyuddin, BK mengaku belum akan memprosesnya. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, BK akan lakukan pengusutan jika semua nama itu sudah masuk ke dalam ranah hukum.
“Kalau sudah diproses hukum baru kita bertindak. Sampai sakarang nama-nama itu juga belum diadukan ke BK,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News