kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Nawawi: KPK Tetap Bisa Usut Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara


Selasa, 03 September 2024 / 17:56 WIB
Nawawi: KPK Tetap Bisa Usut Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara
ILUSTRASI. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan sela perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Nawawi berpendapat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela akan merusak sistem tatanan peradilan dan meminta untuk kembali menahan Gazalba serta memeriksa dan mengadili perkaranya dengan catatan susunan majelis hakim terdahulu diganti. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep meski Kaesang bukan penyelenggara negara. 

"Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024). 

Nawawi menekankan, dugaan gratifikasi Kaesang tidak bisa dianggap secara personal atau individu. Menurut dia, KPK berwenang memeriksa soal dugaan gratifikasi yang menyangkut keluarga dari pejabat publik. 

Baca Juga: KPK Jadwalkan Klarifikasi Kaesang Terkait Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Sedangkan, Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa kaesang adalah, apa, bisa dilanjutin gitu kan, dan dipahami jadi kaitannya ke situ gitu," ucap Nawawi. 

Nawawi pun menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi terhadap anggota keluarga seorang penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan pengaruh. 

"Tidak seperti itu, kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ucapnya. 

Baca Juga: KPK Akan Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Penggunaan Jet Pribadi

Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat. 

Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi. Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tegaskan Bisa Usut Kaesang meski Bukan Penyelenggara Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/03/16490011/kpk-tegaskan-bisa-usut-kaesang-meski-bukan-penyelenggara-negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×