kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Natal, kendaraan barang dilarang lintasi jalur ini


Senin, 05 Desember 2016 / 14:22 WIB
Natal, kendaraan barang dilarang lintasi jalur ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan kepolisian dan para stakeholder lain berencana memberlakukan pengendalian dan pembatasan angkutan barang selama masa libur Natal 2016 dan tahun baru 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto, dalam siaran pers, Senin (5/12) mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB s/d 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Pudji.

Ruas jalan yang terkena pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 lokasi, yaitu:

  1.  Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2);
  2.  Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir;
  3.  Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi);
  4.  Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur);
  5.  Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Pudji juga menyampaikan hanya jenis kendaraan pengangkut tertentu saja yang dikenakan pembatasan pengoperasian. "Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua), dan di kecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)," tambah Pudji.

Selain itu, Pudji juga menyampaikan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat. "Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×