Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan KPU telah menerima masukan dari banyak pihak, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum, hingga sejumlah LSM. KPU, juga telah menerima pandangan dari MK.
Ketua KPU Arief Budiman berjanji, pihaknya akan mengambil keputusan secara profesional, mandiri, independen, imparsial, dan dengan keyakinan bahwa langkah yang akan diambil adalah baik dan benar.
"Kami akan rumuskan, baru nanti kami akan segera umumkan," kata Arief usai bertemu dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Arief mengatakan, pembahasan soal keputusan OSO sudah dilakukan dalam rapat pleno yang digelar sejak Senin pagi. Malam ini, KPU masih melanjutkan pleno tersebut. Jika memungkinkan, keputusan mengenai nasib OSO akan diambil malam ini. Namun, jika waktu tak mencukupi, pembahasan soal OSO akan dilanjutkan dalam rapat pleno besok.
"Doakan saja, kan hari ini kami di sini semua," tegas Arief.
KPU bertemu dengan APHTN-HAN yang diketuai oleh mantan Ketua MK, Mahfud MD. Selain Mahfud, hadir pula dalam pertemuan tersebut mantan Ketua MA Bagir Manan, perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti.
Lalu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, hingga Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7). Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Segera Putuskan Pencalonan OSO sebagai Calon DPD"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News