kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Nasib pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR diputuskan pekan depan


Jumat, 24 April 2020 / 13:57 WIB
ILUSTRASI. Women laborers carry placards written 'Againts Omnibus Law and Foreign Workers' as they take part during a protest outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan diputuskan pada pekan depan.

"Nanti Senin akan ada rapat panja untuk memutuskan hal tersebut," kata Supratman kepada Kontan, Jumat (24/4).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Baca Juga: DPR putuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja

Puan mengatakan, alasan penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid 19. Selain itu, juga agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja.

Lebih lanjut Puan mengatakan, penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ujar Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×