kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.153   19,26   0,21%
  • KOMPAS100 1.260   -3,06   -0,24%
  • LQ45 889   -3,71   -0,42%
  • ISSI 335   0,68   0,20%
  • IDX30 455   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 539   1,23   0,23%
  • IDX80 140   -0,36   -0,25%
  • IDXV30 149   0,22   0,15%
  • IDXQ30 146   0,09   0,06%

Nasdem dan Gerindra sepakat amandemen UUD 1945 secara menyeluruh


Senin, 14 Oktober 2019 / 08:00 WIB
Nasdem dan Gerindra sepakat amandemen UUD 1945 secara menyeluruh
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Partai NasDem Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/5). Rapat yang dihadiri perwakilan pengurus partai tersebut diantaranya membahas tentang Pilkada S


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif. Pasalnya, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas.

Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.

"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga: Seluruh fraksi sepakat Bambang Soesatyo jadi ketua MPR 2019-2024

Amandemen UUD 1945 terkait penerapan kembali GBHN merupakan rekomendasi dari anggota MPR periode 2009-2014.

Plate mengatakan, hal itu perlu dibahas secara komprehensif. Sebab, penerapan kembali GBHN akan memengaruhi kedudukan dan struktur serta masa jabatan lembaga eksekutif, yakni presiden.

Saat ini, Plate menambahkan, telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

"Itu harus didiskusikan. Jadi mendalaminya harus komprehensif tidak sepotong-potong," kata Plate.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasdem dan Gerindra Sepakat Amandemen UUD 1945 Secara Menyeluruh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×