kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Nasabah Prudential ajukan pergantian majelis hakim


Senin, 18 Mei 2015 / 12:10 WIB
ILUSTRASI. BMKG meramalkan cuaca besok Selasa (5/12) di Yogyakarta akan berawan hingga hujan petir.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Hotmauli Manurung, Samuel Bonaparte akhirnya mengajukan permintaan untuk penggantian majelis hakim Jumat, 15 Mei 2015, terkait kasus gugatan Hotmauli Manurung terhadap PT Prudential Life Assurance( Prudential Indonesia). "Kami sudah ajukan dan proses keputusannya sekitar satu minggu," katanya pada KONTAN, 18 Mei 2015.

Asal tahu saja, penggantian majelis hakim ini disebabkan karena hakim sengaja mengulur agenda persidangan yang sudah dijadwalkan. Prudential Indonesia, dua kali tidak menghadiri persidangan meski sudah diberikan surat peringatan.

"Harusnya sidang ketiga agendanya penyerahan bukti dan putusan tapi karena pihak Prudential datang agendanya dimuali dari mediasi lagi," jelas Samuel.

Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Sayangnya, setelah lima bulan belum polis belum juga keluar. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan klaim asuransi karena nasabah tidak menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialami oleh Almarhum Tohap Napitupulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×