kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kasus nasabah Prudential kembali mediasi


Senin, 18 Mei 2015 / 09:34 WIB
Kasus nasabah Prudential kembali mediasi
ILUSTRASI. PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) telah merealisasikan penggunaan belanja modal 90% hingga periode September 2023


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nasib gugatan nasabah Prudential, Hotmauli Manurung, kepada PT Prudential Life Assurace (Prudential Indonesia) masih terkatung-katung. Hingga kini perusahaan asuransi internasional itu belum mau membayarkan polis dan ganti rugi administrasi atas nama Tohap Napitupulu yang mencapai Rp 198 juta serta kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli mengatakan, Prudential hanya mau membayarkan setengah dari nilai polis yang sebesar Rp 96 juta. Alasannya, nilai ini sudah mendapatkan rekomendasi agensi asuransi Indonesia.

Pihak penggugat pun mempermasalahkan ketetapan hakim persidangan yang memundurkan jadwal sidang. "Harusnya sidang ketiga adalah penyerahan bukti dan putusan, tapi agenda sidang malah diganti mediasi," ujar Samuel kepada KONTAN, Rabu (13/5). Namun, proses mediasi ini akhirnya gagal.

Samuel mengatakan, dalam dua kali persidangan, pihak Prudential tidak pernah hadir meski sudah diberikan surat peringatan. Seharusnya dalam sidang ketiga, walaupun Prudential hadir, mereka tidak dapat melakukan apapun. "Kami akan sampaikan keberatan," tambah Samuel.

Langkah keberatan ini akan dilakukan dengan menggunakan sarana hukum seperti memohon pergantian hakim atau mengadukan perbuatan hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung. Hal tersebut akan dilakukan sebelum sidang pembacaan duplik yang rencananya di helat pada 18 Mei 2015 mendatang.

Sementara itu, Corporate Marketing and Communications Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo enggan memberikan tanggapan. "Kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang bila dibutuhkan," tutur Nini dalam pesan elektronik kepada KONTAN. Kata Nini, Prudential Indonesia juga akan membayarkan polis selama klaim yang dilakukan nasabah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×