kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah gugat bos dan pemegang saham AIA Financial Indonesia Rp 2,7 miliar


Kamis, 02 Agustus 2018 / 16:44 WIB
Nasabah gugat bos dan pemegang saham AIA Financial Indonesia Rp 2,7 miliar
ILUSTRASI. Gelaran AIA Customer Week 2017


Reporter: Anggar Septiadi, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT AIA Financial Indonesia (AIA) Ben Eng dan Pemegang Saham Mayoritas, American International Assurance Co (Bermuda) Ltd digugat oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/7) dan terdaftar dengan no 416/pdt.g/2018/jkt.pst.

Kedua pihak digugat dalam perkara perbuatan melawan hukum lantaran uang milik Johnny yang diinvestasikan setidaknya delapan tahun lalu, tak kunjung meraih keuntungan.

"Kami mengajukan gugatan terhadap pemegang saham PT AIA Financial Indonesia, yang beralamat di Taiwan yakni American International Assurance Co. (Bermuda) Ltd. Selain itu, gugatan ini juga diajukan kepada Ben Eng selaku Direktur Utama AIA Financial Indonesia yang diketahui berwarga negara Malaysia," ujar Suryani, kuasa hukum Johnny kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Kasus uni berawal ketika kliennya menginvestasikan sejumlah uang ke AIA pada 2010 lalu. Investasi dilakukan setelah dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.

Pasalnya, AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, Johnny menginvestasikan sejumlah uang pada lima polis.

Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30%-40% dari total uang yang diinvestasikan.

Adapun pada investasi yang diajukan gugatan ini, Suryani bilang kliennya menempatkan dana sekitar Rp 50 juta per tahun sehingga nilainya sudah mencapai Rp 400 juta.

Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan dana. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50% diberlakukan AIA terhadap uang kliennya. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp 1 juta per bulan.

Awalnya Johny tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan setelah dia sadar jika usai tujuh tahun uang bukannya bertambah tapi justru semakin menyusut. Hingga delapan tahun uang diinvestasikan, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya.

Karenanya permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak.

AIA hanya memulangkan sebagian dana investasi kliennya yang berasal dari tiga polis. Sementara uang dari dua polis tak dipulangkan.

Setelah berulang kali di somasi dan dinilai tak berniat memenuhi tuntutan, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum.

Laporan pidana kemudian dilakukan di Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2018, dan saat ini dalam proses penyidikan, kemudian dilanjutkan lagi dengan tuntutan perdata ini.

Suryani menjelaskan, gugatan perdata diajukan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin. Hal ini guna turut menyasar pemegang saham, karena direktur utama dinilai tak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah ini.

"Direktur utama tak punya itikad baik. Dia sudah tahu timbul persoalan, bukannya secepatnya diselesaikan, akhirnya persoalan menjadi besar. Saya kira pemegang saham wajib mengetahui hal ini," katanya.

Adapun ganti rugi yang dituntut dalam gugatannya berjumlah Rp 1,7 miliar untuk material dan Rp 1 miliar untuk immaterial. Jumlah ini berasal dari dana yang diinvestasikan, profit, biaya sewa pengacara dan lainnya. Dia mengatakan, ganti rugi bisa lebih besar nilainya jika seluruh polis miliknya didaftarkan untuk mengajukan gugatan. "Jika lima polis milik klien diajukan lagi bisa puluhan miliar," katanya.

Suryani bilang kliennya juga akan segera mendaftarkan lagi empat gugatan terhadap pemegang saham dan bos AIA tersebut jika gugatan kali ini masih direspon dengan itikad buruk dari AIA,

Alasan Suryani tidak menggugat sekaligus lima polis yang dimiliki kliennya karena tiap polis memiliki nilai dan waktu penempatan yang berbeda serta status pengembalian yang berbeda pula.

Kontan.co id telah berupaya meminta konfirmasi ke pihak AIA. Herry Nugraha, Corporate Communication, Marketing and Product Division Head AIA Financial Indonesia tak bisa dihubungi dan pesan singkat yang dikirimkan sejak Rabu (1/8) sore juga belum dijawab.

Sementara itu Direktur Keagenan AIA Financial Indonesia Ang Tiam Kit enggan mengomentari hal tersebut karena di luar kewenangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×