kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nasabah GTIS Menyiapkan Gugatan Baru


Rabu, 11 September 2013 / 08:30 WIB
ILUSTRASI. Merayakan Lebaran Idul Fitri Aman saat Pandemi Covid-19 9dok/The Guardian)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Upaya hukum nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) kembali kandas di pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan tidak bisa menerima pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan investasi emas tersebut.

Ketua Majelis Hakim Iim Nurohin, Selasa (10/9) menyatakan, gugatan yang diajukan dua nasabah Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulastini tidak jelas atawa kabur. Pasalnya mereka mengajukan permohonan PKPU, tapi dalam tuntutannya menyatakan permohonan pailit.

Jatino Simanullang, kuasa hukum nasabah mengaku akan terus mengupayakan keadilan. "Ada kemungkinan untuk mengajukan gugatan lagi karena kami masih diberi hak untuk itu," ujarnya.

Perwakilan GTIS, Marselo menyambut baik putusan pengadilan. "Saat ini kami berusaha membayar utang," katanya.

GTIS mengaku tengah membuat prospektus usaha bersama dengan konsultan. Dalam hal ini, GTIS didampingi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah selesai, GTIS akan berusaha mengundang investor baru.

Setelah mendapatkan investor, GTIS berjanji akan melunasi semua tagihan nasabah. "Mudah-mudahan prospektus minggu ini selesai. Selama ini investor mundur karena tidak ada prospektus," imbuhnya.

GTIS adalah perusahaan yang menawarkan investasi emas. Mereka menjanjikan imbal hasil investasi yang cukup tinggi kepada nasabah.

Sintya tercatat tiga kali membeli produk investasi GTIS ini. Adapun total nilai pokok duit yang diinvestasikan untuk pembelian emas mencapai Rp 524,96 juta. Kalau ditambah dengan janji bonus Rp 128,81 juta, saat ini total tagihan Sintya ke GTIS mencapai Rp 653,77 juta.

Sementara utang GTIS terhadap Ninik Sulastini mencapai Rp 95,135 juta, yaitu dari nilai pokok Rp 74,91 juta serta bonus Rp 20,255 juta. GTIS juga telah mengakui adanya utang-utang ini melalui surat tertanggal 12 april 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×