kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah GTIS ajukan PKPU ke Pengadilan Niaga


Kamis, 25 April 2013 / 18:08 WIB
Nasabah GTIS ajukan PKPU ke Pengadilan Niaga
ILUSTRASI. PT Mayora Indah_idx.co.id


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kasus investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) akhirnya sampai ke Pengadilan Niaga Jakarta. Seorang nasabah GTIS rupanya mengajukan upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) terhadap GTIS.

"Upaya ini supaya GTIS memberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang. Proses ini untuk menjawab keluhan pemohon dan nasabah lainnya," kata Enriko Simanjuntak, Kuasa Hukum nasabah dalam persidangan, Kamis (25/4).

Berdasarkan berkas permohonan, permohonan ini diajukan oleh salah satu nasabah GTIS yakni Sintya Kumala Dewi. Ceritanya bermula ketika pada 16 Juli 2012, Sintya menjadi nasabah GTIS dengan menempatkan dananya untuk pembelian emas sebesar Rp 180.465.000 dengan invoice No: INV-DP1207-7345.

Dengan investasi emas sebesar itu, GTIS menjanjikan untuk pembayaran sebesar Rp 293.797.020 dengan rincian nilai pembelian emas Rp 180.465.000 yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penempatan dana atau jatuh tempo 16 Juli 2013 serta bonus (athoya) selama satu tahun sebesar Rp 113.332.020.

Sesuai kesepakatan, GTIS melakukan pembayaran dengan cara mencicil setiap bulannya sesuai tanggal pembelian emas yakni tanggal 16 untuk setiap bulan berjalan sampai pada 16 Juli 2013. Rinciannya, pembayaran bulan kesatu sebesar Rp 6.135.810 dan pembayaran bulan kedua sampai kedua belas tiap bulannya sebesar Rp 9.745.110.

Pada 3 September 2012, Sintya kembali menempatkan dana sebesar Rp 200.895.000 melalui invoice No: INV-DP1209-9724. Atas penempatan dana tersebut, GTIS wajib membayar kepada Sintya sebesar Rp 327.057.060.

Rinciannya, nilai pembelian emas sebesar Rp 200.895.000 yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penempatan yang jatuh tempo pada 3 September 2013 serta bonus selama satu tahun sebesar Rp 126.162.060.

GTIS melakukan pembayaran dengan cara mencicil sesuai tanggal pembelian emas tiap tanggal 3 untuk bulan berjalan sampai tanggal 3 September 2013. Dengan rincian tahapan pembayaran bonus yakni bulan kesatu sebesar Rp 6.830.430 dan pembayaran bulan kedua sampai bulan kedua belas sebesar Rp 10.848.330.

Tanggal 4 Januari 2013, Sintya kembali menempatkan dananya sebesar Rp 143.600.000 melalui invoice No. INV-DP 1301-00116. GTIS memiliki kewajiban membayar ke Sintya sebesar sebesar Rp179.500.000 terdiri dari nilai pembeian emas sejumlah Rp143.600.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 6 sejak penempatan dana jatuh tempo pada 4 juli 2013 serta bonus selama 6 bulan Rp35.900.000.

Untuk investasi emas Rp 293.797.020, GTIS telah melaksanakan kewajiban membayar bonus untuk bulan kesatu sampai ketujuh. Tetapi untuk bonus bulan kedelapan sampai seterusnya tidak ada pembayaran padahal. Padahal Sintya sudah melayangkan dua kali somasi.

Adapun untuk pembelian emas Rp 200.895.000, GTIS telah melaksanakan kewajiban utk membayar bonus untuk bulan kesatu sampai bulan keenam. Namun untuk pembayaran bonus bulan ketujuh tanggal 3 april 2013 (jatuh tempo) sebesar Rp 10.849.330 sampai seterusnya, GTIS tidak melaksanakan pembayaran.

Untuk pembelian yang terakhir pada 4 Januari, GTIS hanya memenuhi kewajiban pembayaran sampai bulan kedua. Tetapi untuk bulan ketiga sebesar Rp 6.462.000 tidak melakukan pembayaran. Meski sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali.

Dengan demikian total keseluruhan kewajiban GTIS yang belum dijalankan baik bonus dan nilai pokok sebesar Rp 552.015.440. GTIS sendiri telah mengakui memiliki kewajiban tagihan melalui surat tertanggal 1 April 2013 yang menyatakan kepada semua customer yang memiliki invoice GTIS yang telah jatuh tempo untuk tetap menyimpan invoice sampai proses legalitas selesai.

Untuk meloloskan permohonan PKPU, Sintya menyertakan nasabah lainnya selaku kreditur yakni Ninik Sulastini berupa bonus untuk Maret 2013 Rp.4,045.140 yang jatuh tempo 19 Maret 2013 dan pengembalian investasi senilai Rp 74.910.000.

Selain meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonannya, Sintya juga meminta pengadilan mengangkat Otto Bismark Simanjuntak dan Michael MI Pohan selaku pengurus proses PKPU.

Terkait permohonan ini, Kuasa Hukum GTIS Dedyk Eryanto Nugroho baru akan memberikan jawabannya pada persidangan berikutnya. "Kami meminta waktu menjawab. Rencananya akan kami sampai pada persidangan berikutnya," ujarnya.

Rencananya, persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno ini bakal kembali digelar pada Senin (29/4) mendatang dengan agenda jawaban dari GTIS.

/span>

/span>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×