kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.830   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.454   -37,85   -0,51%
  • KOMPAS100 1.153   -6,00   -0,52%
  • LQ45 913   -7,39   -0,80%
  • ISSI 227   0,42   0,19%
  • IDX30 470   -5,21   -1,10%
  • IDXHIDIV20 567   -5,83   -1,02%
  • IDX80 132   -0,64   -0,48%
  • IDXV30 141   0,49   0,35%
  • IDXQ30 157   -1,33   -0,84%

Nasabah Antaboga Mengajukan Gugatan Pailit ke Pengadilan


Rabu, 10 Februari 2010 / 10:50 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Para bekas nasabah PT Antaboga Deltasekuritas masih belum menyerah. Mereka terus berjuang agar uang yang raib bisa kembali. Setelah melakukan beberapa upaya hukum yang tidak membuahkan hasil, kini nasabah mengajukan upaya permohonan pailit terhadap perusahaan milik Robert Tantular itu di Pengadilan Niaga.

Nasabah yang mengajukan pailit ini adalah Rudi Santoso Joo. Mantan nasabah Antaboga yang beralamat di Surabaya itu mengajukan permohonan pailit setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha Antaboga pada Desember 2009. "Dengan demikian Antaboga menjadi perseroan terbatas (PT) biasa yang tidak tunduk kepada ketentuan hukum Pasar Modal sehingga bisa dipailitkan oleh pihak ketiga atau kreditur," ujar Tafrizal Hasan Gewang, kuasa hukum Rudi Santoso, Selasa (9/2).

Menurut Tafrizal, Rudi telah membeli produk investasi Antaboga, berupa reksadana senilai Rp 1,8 miliar, karena tertarik dengan keuntungan bunga. Nyatanya, Antaboga belakangan malah gagal melunasi kewajiban tersebut, terhadap Rudi maupun nasabah Antaboga lain.

Kewajiban ini, mengacu pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, termasuk dalam definisi utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan sebesar Rp 129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp 2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp 2 miliar. Sidang pailit berlangsung kemarin (9/2). Namun, tidak ada satu orang pun yang hadir mewakili Antaboga.

Ulil Umar, selaku Ketua Tim Asistensi Nasabah Bank Century menyambut baik adanya permohonan pailit tersebut. Pasalnya ini menjadi salah satu alternatif bagi kreditur untuk mendapatkan penyelesaian atas tagihan mereka. Hanya saja, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon bilang, aset Antaboga tidak akan cukup memenuhi kewajiban kepada nasabah. Maklum saja, nilai aset Antaboga ini di bawah Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×