kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.801   -29,00   -0,17%
  • IDX 8.250   118,21   1,45%
  • KOMPAS100 1.166   20,12   1,76%
  • LQ45 838   8,68   1,05%
  • ISSI 294   5,69   1,97%
  • IDX30 434   3,54   0,82%
  • IDXHIDIV20 518   -0,72   -0,14%
  • IDX80 130   2,10   1,64%
  • IDXV30 142   0,90   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,13   -0,09%

Nasabah Ajukan Banding Setelah Kalah Lawan Commonwealth Life


Senin, 21 Juni 2010 / 12:59 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wisnu Priambodo menegaskan akan menggunakan upaya hukum banding setelah gugatan terhadap PT Commonwealth Life tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, David Tobing, menegaskan, pertimbangan majelis hakim yang menyebut harusnya gugatan didasarkan wanprestasi lantaran mengacu pada polis, seharusnya tidak dijadikan acuan. "Kami akan menggunakan upaya hukum banding," tegas David kala dihubungi KONTAN, Senin (21/6).

David bilang, ada beberapa alasan pengajuan banding. Antara lain, bahwa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan pihak Commonwealth Life telah mencantumkan klausula baku. "Dengan begitu mengurangi manfaat yang didapat oleh konsumen," tegasnya.

Menurutnya, adanya klausula baku itu jelas jelas bertentangan dengan hukum dasar asuransi. "Kenapa PMH, karena setelah meninggal, pihak Commonwealth masih melakukan pendebetan terhadap rekening selama empat kali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×