kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.722   18,00   0,11%
  • IDX 8.674   -12,77   -0,15%
  • KOMPAS100 1.192   -1,58   -0,13%
  • LQ45 855   0,73   0,08%
  • ISSI 309   -0,83   -0,27%
  • IDX30 439   0,59   0,13%
  • IDXHIDIV20 507   1,74   0,34%
  • IDX80 134   0,01   0,01%
  • IDXV30 139   0,09   0,06%
  • IDXQ30 139   0,42   0,31%

Nasabah Ajukan Banding Setelah Kalah Lawan Commonwealth Life


Senin, 21 Juni 2010 / 12:59 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wisnu Priambodo menegaskan akan menggunakan upaya hukum banding setelah gugatan terhadap PT Commonwealth Life tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, David Tobing, menegaskan, pertimbangan majelis hakim yang menyebut harusnya gugatan didasarkan wanprestasi lantaran mengacu pada polis, seharusnya tidak dijadikan acuan. "Kami akan menggunakan upaya hukum banding," tegas David kala dihubungi KONTAN, Senin (21/6).

David bilang, ada beberapa alasan pengajuan banding. Antara lain, bahwa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan pihak Commonwealth Life telah mencantumkan klausula baku. "Dengan begitu mengurangi manfaat yang didapat oleh konsumen," tegasnya.

Menurutnya, adanya klausula baku itu jelas jelas bertentangan dengan hukum dasar asuransi. "Kenapa PMH, karena setelah meninggal, pihak Commonwealth masih melakukan pendebetan terhadap rekening selama empat kali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×