kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Nasabah Ajukan Banding Setelah Kalah Lawan Commonwealth Life


Senin, 21 Juni 2010 / 12:59 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wisnu Priambodo menegaskan akan menggunakan upaya hukum banding setelah gugatan terhadap PT Commonwealth Life tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, David Tobing, menegaskan, pertimbangan majelis hakim yang menyebut harusnya gugatan didasarkan wanprestasi lantaran mengacu pada polis, seharusnya tidak dijadikan acuan. "Kami akan menggunakan upaya hukum banding," tegas David kala dihubungi KONTAN, Senin (21/6).

David bilang, ada beberapa alasan pengajuan banding. Antara lain, bahwa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan pihak Commonwealth Life telah mencantumkan klausula baku. "Dengan begitu mengurangi manfaat yang didapat oleh konsumen," tegasnya.

Menurutnya, adanya klausula baku itu jelas jelas bertentangan dengan hukum dasar asuransi. "Kenapa PMH, karena setelah meninggal, pihak Commonwealth masih melakukan pendebetan terhadap rekening selama empat kali," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×