kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Commonwealth: Gugatan Tidak Diterima, Kami Tak Punya Kewajiban Bayar Klaim


Senin, 21 Juni 2010 / 12:56 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Commonwelath Life menegaskan, dengan tidak diterimanya gugatan dari Wisnu Priambodo, maka segala tuntutan yang tercantum dalam gugatan yakni ganti kerugian uang pertanggungan dan premi satu bulan sebesar Rp50,153 juta serta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar, menjadi gugur.

Ronald Simanjuntak, kuasa hukum PT Commonwealth Life, mengatakan bahwa dengan gugatan tidak dapat diterima, artinya tidak ada sama sekali pelanggaran undang-undang konsumen yang terlanggar. "Tidak ada pelangggaran dalam undang-undang konsumen," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Ronald bilang, kliennya tidak membayar lantaran dalam perjanjian juga secara jelas diatur bahwa jika dalam masa enam bulan pertama, istri penggugat mengalami kecelakaan, maka dapat mengajukan klaim. Namun jika dalam masa enam bulan meninggal lantaran sakit, maka tidak dapat mengajukan klaim.

"Di asuransi ini juga kan memang tidak ada medical check up, karena nilainya juga tidak besar,"katanya. Ia bilang, dengan tidak dapat diterima maka semua gugatan terkait klausula baku, perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti. "Semuanya tidak
terbukti," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Commonweatlh digugat Wisnu Priambodo terkait klaim asuransi di PT Commonwealth Life. Ia juga menggugat Presiden Direktur Commonwealth Simon Bennet dan PT Bank Permata Tbk, masing-masing sebagai tergugat I, II dan III. Istri Wisnu, merupakan pemegang polis Asuransi Perisai Prima dengan No. Polis PM0001004243 tertanggal 22 Oktober 2008. Tiap bulannya, pemegang polis membayarkan premi asuransi sebesar Rp153,710 dengan uang pertanggungan Rp50 juta. Pembayaran itu langsung didebit dari rekening Dian di Bank Permata. Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHD ditentukan hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak premi dibayarkan. Harusnya tidak ada batasan ‘setelah enam bulan pertama berlakunya polis’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×