kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Commonwealth Menang Lawan Nasabah


Senin, 21 Juni 2010 / 12:54 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gugatan nasabah terhadap PT Commonwealth Life kandas. Majelis hakim yang diketuai Sunardi dalam pertimbangn hukumnya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak mencantumkan secara jelas apakah kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi.

"Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan kabur sehingga tidak dapat diterima,"tegas Sunardi dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Menurut Sunardi, penggugat seharusnya mendalilkan gugatan sebagai gugatan wanprestasi karena mengacu pada polis. Hakim juga tidak dapat menerima gugatan terhadap Simon Bennet dan Bank Permata karena kedua pihak tidak berhubungan langsung dengan perkara. Bank Permata juga sebagai agen penjual dari asuransi. "Gugatan dinyatakan kabur," katanya.

Sebagaimana diketahui, Commonweatlh digugat Wisnu Priambodo terkait klaim asuransi di PT Commonwealth Life. Ia juga menggugat Presiden Direktur Commonwealth Simon Bennet dan PT Bank Permata Tbk, masing-masing sebagai tergugat I, II dan III. Istri Wisnu, merupakan pemegang polis Asuransi Perisai Prima dengan No. Polis PM0001004243 tertanggal 22 Oktober 2008. Tiap bulannya, pemegang polis membayarkan premi asuransi sebesar Rp153,710 dengan uang pertanggungan Rp50 juta. Pembayaran itu langsung didebit dari rekening Dian di Bank Permata.

Penolakan klaim itu dinilai Wisnu sebagai klausula baku yang dilarang UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 huruf f UU Perlindungan Konsumen menentukan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dil arang membuat atau mencantumkan klausula baku pad setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa. ”Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHD ditentukan hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak premi dibayarkan. Harusnya tidak ada batasan ‘setelah enam bulan pertama berlakunya polis’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×