Sumber: Tribunnews |
JAKARTA. Tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan seorang Tenaga Kerja Indonesia yang melarikan diri akhirnya tertangkap. Kepolisian Diraja Malaysia meringkus sepasang suami istri warga negara Malaysia itu di Seramban, Negeri Sembilan, Malaysia, pada Selasa malam (13/11).
Berita tersebut diperoleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dari Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia hari ini (15/11).
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepolisian Diraja menahan si majikan pria untuk masa penyidikan hingga tanggal 20 November 2012, sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.
Saat ini Kepolisian Diraja Malaysia sedang melakukan penyidikan yang akan menjerat pelaku atas tindak pidana pasal 376 yaitu pemerkosaan. Pelaku terancam pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Pada saat yang sama, pengembangan penyidikan bagi si majikan perempuan juga dilakukan dengan tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Sekedar mengingatkan, Senin (12/1) lalu, KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia di Seramban, Negeri Sembilan, mengenai kasus perkosaan terhadap seorang TKI wanita oleh majikan pria dan penganiayaan oleh majikan perempuan.
Kasus perkosaan terjadi pada tanggal 5 November 2012.Kedua majikan tersebut melarikan diri dan diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.
KBRI di Kuala Lumpur telah mengunjungi korban di rumah sakit dan dikabarkan kondisi WNI tersebut dalam keadaan baik. Saat ini WNI tersebut telah berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News