kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Namasindo Plas: PKPU jadi momentum restrukturisasi utang


Selasa, 30 Januari 2018 / 15:50 WIB
Namasindo Plas: PKPU jadi momentum restrukturisasi utang
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas mengapresiasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mbresindo.

Adapun konsekuensi dari putusan tersebut adalah, Namasindo Plas harus merestrukturisasi utang-utangnya di pengadilan.

Kuasa hukum Namasindo Plas Aji Wijaya mengatakan, PKPU kali ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan pembicaraan dengan semua kreditur guna menyelesaikan utang.

Pasalnya, PKPU berlaku mengikat kepada seluruh kreditur. Dengan begitu menurut perusahaan, PKPU juga dimaksud agar mendapatkan dukungan dari semua stake holder agar roda usaha tetap dapat berjalan dengan baik.

Sekadar tahu saja, Namasindo Plas mengaku sejak dua tahun terakhir mengalami kesulitan secara finansial.

"Sejak Namasindo dimohonkan PKPU oleh salah satu krediturnya, fokus Namasindo adalah bagaimana bisa melakukan upaya restrukturisasi utangnya dengan para kreditur bank maupun supplier serta bagaimana selama proses persidangan produksi tetap berjalan tanpa gangguan," ungkap Aji kepada KONTAN, Selasa (30/1).

Setelah putusan ini, Namasindo Plas akan mematangkan konsep penyelesaian utang. Tak hanya itu, perusahaan juga akan road show untuk bisa melakukan pembicaraan dengan para kreditur.

Sekadar tahu saja, Namasindo Plas memiliki dua keditur utama dengan tagihan terbesar yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Rp 1,7 triliun dan SC Lowy Hong Kong Rp 1,5 triliun.

Adapun PT Mbresindo merupakan salah satu kreditur dari Namasindo Plas dengan utang sebesar Rp 3,78 miliar. Dalam sidang putusan pun hakim yang diketuai Titiek Tedjaningsih pun menyatakan utang kepada Mbresindo itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dapat dibuktikan secara sederhana.

Sehingga, cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. "Mengadili, menerima gugatan pemohon untuk dan menrtapkan Namasindo Plas dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap Titiek dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/1).

Dalam putusannya juga, majelis hakim menunjuk Mas'ud sebagai hakim pengawas dan mengangkat Uli Hamonangan, Akhmad Henry, dan Syahdan Hutabarat sebagai tim pengurus PKPU Namasindo Plas.

Sementara pengurus yang diajukan oleh Bank BNI ditolak majelis hakim. Alasannya, ketiga pengurus PKPU lainnya telah memenuhi ketentuan UU. Atas hal tersebut Aji bilang, usulan dari Bank BNI itu masih dapat diajukan dalam rapat kreditur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 236 UU Kepailitan. "Selama semua itu dilakukan untuk kelancaran dan keberhasilan PKPU, debitur (Namasindo Plas) sangat men-support," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×