Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
5. Organisasi profesi tak berkepastian hukum
UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Namun, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.
Sembilan undang-undang itu adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.
Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.
Ini diakui pula anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, yang siang tadi menemui pendemo di depan gedung DPR/MPR RI.
"Saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," kata dia.
"Jika undang-undang di mana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi saudara tidak dihargai oleh negara dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat," lanjut Santoso.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Alasan Nakes Demo Tolak Pengesahan UU Kesehatan hingga Bakal Demo Massal"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Sabrina Asril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News