kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Naik tinggi, jumlah pidana denda dan uang pengganti 2018 mencapai Rp 39,8 triliun


Rabu, 27 Februari 2019 / 12:40 WIB
Naik tinggi, jumlah pidana denda dan uang pengganti 2018 mencapai Rp 39,8 triliun


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan jumlah pidana denda dan uang pengganti tahun 2018 naik hingga 121%.

Ketua MA Hatta Ali saat sidang pleno MA tahun 2019 mengatakan, pada tahun lalu jumlah pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp 39,8 triliun. "Jumlah ini meningkat dibanding 2017 yang sejumlah Rp 18 triliun," ujar Hatta, Rabu (27/2).

Angka tersebut belum termasuk uang denda dan pengganti dari peradilan militer. Jumlah uang denda dan uang pengganti dari peradilan militer tercatat sebesar Rp 76,17 miliar.

Sementara denda dan uang pengganti terbesar berasal dari peradilan umum. Jumlah uang denda dan uang pengganti dari peradilan umum sebesar Rp 36,46 triliun.

Selain itu ada pula uang denda dan uang pengganti di MA. Berdasarkan laporan MA, jumlah uang denda dan uang pengganti di MA sebesar Rp 3,21 triliun.

Selain uang denda dan uang pengganti, selama tahun 2018 MA juga berhasil menyelesaikan kasus kerugian negara. Total kasus yang diselesaikan sebanyak 711 kasus.

Kasus tersebut menyangkut kerugian negara sebesar Rp 29,51 miliar. Hingga 31 Desember 2018 pembayaran yang sudah dilakukan mencapai 93,14% dengan jumlah Rp 27,48 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×