Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung M. Prasetyo mengakui, tidak mudah untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang masih buron.
Diketahui, belakangan ini Djoko berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
"Itu kesulitan yang kami hadapi. Termasuk Samadikun itu punya lima paspor. Ada di antara mereka, Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti mengubah kewarganegaraan," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4).
Prasetyo menduga Djoko pasti dilindungi oleh negaranya sekarang. Belakangan, dikabarkan Djoko juga berpindah ke Singapura. Hal ini juga menyulitkan Kejagung untuk mengembalikan Djoko karena tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," kata Prasetyo.
Prasetyo mengapresiasi pemerintah Singapura yang mau bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pemulangan terpidana kasus bank Century, Hartawan Aluwi.
Namun, Hartawan dipulangkan bukan karena ekstradisi, melainkan deportasi karena izin tinggalnya sudah kadaluarsa.
"Kemarin sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah Singapura. Kami sejak awal sudah mendeteksi, bukan tiba-tiba kita datang ke bandara sana," kata Prasetyo.
Dalam kasusnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News