kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.208   73,68   1,03%
  • KOMPAS100 1.108   14,22   1,30%
  • LQ45 879   11,28   1,30%
  • ISSI 220   3,02   1,39%
  • IDX30 449   5,62   1,27%
  • IDXHIDIV20 543   7,28   1,36%
  • IDX80 127   1,66   1,33%
  • IDXV30 135   1,25   0,93%
  • IDXQ30 150   1,74   1,18%

Multicom Mengajukan Kasasi ke MA


Senin, 04 Maret 2013 / 07:35 WIB
ILUSTRASI. Berinvestasi dengan mempertimbangkan aspek environmental, social and governance (ESG) kian menjadi perhatian. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kandas di pengadilan niaga, PT Multicom Persada Internasional belum mau menyerah. Multicom melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek iBox dengan PT Data Citra Mandiri.

Daniel Setiawan, Direktur Utama PT Multicom Persada Internasional menyebutkan, memori kasasi sudah disampaikan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3) pekan lalu. "Dasar kasasi karena merek iBox milik Data Citra Mandiri sama dengan I BOX milik Multicom," katanya, akhir pekan lalu.

Daniel berdalih, I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu terdaftar di Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 3 April 2010. Lagi pula, I BOX sudah diperpanjang masa berlakunya hingga saat ini dengan sertifikat merek dagang nomor IDM000255853.

Bila mengacu pasal 3 UU No.15/ 2001 tentang Merek, "Kami memiliki hak eksklusif menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain," tandas Daniel.

Bahkan, ia menuding, tindakan anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk menggunakan merek iBox secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. "Kami merasa dirugikan karena penggunaan merek iBox tanpa seizin Multicom," tegasnya.

Kuasa hukum PT Data Citra Mandiri, Ibrahim Senen tidak mempersoalkan langkah Multicom yang membawa sengketa merek iBox ke MA. Menurut dia, tidak ada satu pun dalil yang dikemukakan Multicom terbukti sebagaimana amar putusan pengadilan niaga. "Gugatan ini berdasarkan itikad buruk yang licik dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial," jelas Ibrahim.

Asal tahu saja, Multicom mengklaim penggunaan merek iBox sebagai pelanggaran terhadap merek dagang I BOX miliknya. Tapi, pengadilan memutuskan Multicom tidak bisa membuktikan dalil gugatan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara merek I BOX dengan iBox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×