kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Multicom Mengajukan Kasasi ke MA


Senin, 04 Maret 2013 / 07:35 WIB
ILUSTRASI. Berinvestasi dengan mempertimbangkan aspek environmental, social and governance (ESG) kian menjadi perhatian. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kandas di pengadilan niaga, PT Multicom Persada Internasional belum mau menyerah. Multicom melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek iBox dengan PT Data Citra Mandiri.

Daniel Setiawan, Direktur Utama PT Multicom Persada Internasional menyebutkan, memori kasasi sudah disampaikan lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3) pekan lalu. "Dasar kasasi karena merek iBox milik Data Citra Mandiri sama dengan I BOX milik Multicom," katanya, akhir pekan lalu.

Daniel berdalih, I BOX milik Multicom sudah lebih dahulu terdaftar di Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 3 April 2010. Lagi pula, I BOX sudah diperpanjang masa berlakunya hingga saat ini dengan sertifikat merek dagang nomor IDM000255853.

Bila mengacu pasal 3 UU No.15/ 2001 tentang Merek, "Kami memiliki hak eksklusif menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain," tandas Daniel.

Bahkan, ia menuding, tindakan anak perusahaan PT Erajaya Swasembada Tbk menggunakan merek iBox secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dengan cara tidak adil. "Kami merasa dirugikan karena penggunaan merek iBox tanpa seizin Multicom," tegasnya.

Kuasa hukum PT Data Citra Mandiri, Ibrahim Senen tidak mempersoalkan langkah Multicom yang membawa sengketa merek iBox ke MA. Menurut dia, tidak ada satu pun dalil yang dikemukakan Multicom terbukti sebagaimana amar putusan pengadilan niaga. "Gugatan ini berdasarkan itikad buruk yang licik dan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial," jelas Ibrahim.

Asal tahu saja, Multicom mengklaim penggunaan merek iBox sebagai pelanggaran terhadap merek dagang I BOX miliknya. Tapi, pengadilan memutuskan Multicom tidak bisa membuktikan dalil gugatan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara merek I BOX dengan iBox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×