Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa (OJK) Keuangan Muliaman D. Hadad telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku ditanya mengenai perubahan peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Umum.
Menurutnya, perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP. Muliaman mengakui perubahan peraturan FPJP ini berdasarkan banyak pertimbangan. Tetapi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tidak merinci pertimbangan tersebut.
Yang jelas, dia mengatakan, tidak ada perintah dari atasan atau Gubernur Bank Indonesia atas perubahan peraturan Bank Indonesia mengenai FPJP untuk menolong Bank Century. Ketika itu, Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Boediono yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden.
Seperti diketahui, Bank Indonesia mengubah aturan FPJP untuk mengucurkan dana talangan kepada Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara. Salah satu alasannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti C. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News