CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Muliaman Hadad dicecar seputar perubahan FPJP


Kamis, 14 Februari 2013 / 16:10 WIB
Muliaman Hadad dicecar seputar perubahan FPJP
ILUSTRASI. Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Pot Sesuai dengan Kebutuhan Tanaman.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa (OJK) Keuangan Muliaman D. Hadad telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku ditanya mengenai perubahan peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Umum.

Menurutnya, perubahan ini untuk menolong Bank Century lewat FPJP. Muliaman mengakui perubahan peraturan FPJP ini berdasarkan banyak pertimbangan. Tetapi, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tidak merinci pertimbangan tersebut.

Yang jelas, dia mengatakan, tidak ada perintah dari atasan atau Gubernur Bank Indonesia atas perubahan peraturan Bank Indonesia mengenai FPJP untuk menolong Bank Century. Ketika itu, Gubernur Bank Indonesia dijabat oleh Boediono yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden.

Seperti diketahui, Bank Indonesia mengubah aturan FPJP untuk mengucurkan dana talangan kepada Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara. Salah satu alasannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus dana talangan Bank Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti C. Fadjrijah. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×