Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault mengaku sudah melarang pembangunan sarana dan prasarana olahraga di lahan seluas 32 hektare di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Adhyaksa menjabat menteri pemuda dan olahraga mulai 2004 hingga 2009.
Menurutnya, lahan seluas 32 hektare itu bermasalah karena sertifikatnya belum jadi. "Sertifikatnya belum jadi karena tanah negara yang HGU (hak guna usaha)-nya dipakai Pak Probosutedjo. Saya langsung katakan hentikan dan tidak boleh ada pembangunan di periode saya," kata Adhyaksa saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (18/12).
Adhyaksa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Adhyaksa mengatakan, sampai masa jabatannya berakhir, Probosutedjo selaku pemilik HGU lahan Hambalang tersebut tidak juga melepas haknya kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Sertifikatnya belum jadi-jadi," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Andi dan Deddy diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Terkait penyidikan ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan Probosutedjo sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Selain memeriksa Adhyaksa, KPK juga memanggil mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto sebagai saksi. KPK juga memeriksa staf direktur pengaturan dan pengadaan tanah BPN yang bernama Swintang, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala BPN Yuliarti Arsyad. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News