kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mulan Jameela unggah foto tiga kacamata merek Gucci, KPK ingatkan gratifikasi


Jumat, 18 Oktober 2019 / 11:50 WIB
Mulan Jameela unggah foto tiga kacamata merek Gucci, KPK ingatkan gratifikasi
ILUSTRASI. Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan tersebut. 

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK. Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.  

Baca Juga: Aksi unjuk rasa tuntut Perppu KPK mulai bergerak mendekati istana negara

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain. Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10). 

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK. 

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya. 

Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara. 

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya. Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia. 

Baca Juga: Lewat surat terbuka, 87 ekonom meminta Jokowi batalkan revisi UU KPK

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi. Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik. 

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya. Itulah yang KPK sebut Politik Cerdas Berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Gratifikasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×