Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja di sejumlah sektor yang diizinkan beroperasi dan para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai kembali bekerja di kantor dengan penerapan new normal mulai Senin (8/6/2020). Nah, penerapan new normal mengharuskan adanya praktik pencegahan penularan virus corona.
Sebagai contoh adalah Provinsi DKI Jakarta, yang mengumumkan masa PSBB transisi pada 4 Juni 2020. Salah satu yang diatur adalah para pegawai dipersilakan kembali bekerja ke kantor, tetapi hanya 50% dari total keseluruhan.
Di tengah situasi pandemi virus corona ini, semua warga diingatkan untuk benar-benar menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Perhatikan sejumlah panduan yang disarikan Kompas.com dari sejumlah lembaga pemerintah sebagai panduan menjalankan aktivitas sesuai prinsip new normal, dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan tiba di rumah.
Baca Juga: Benarkah olahraga dengan memakai masker bisa berbahaya?
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan dari atau ke tempat kerja yang kutip dari akun resmi BPOM:
1. Pastikan diri Anda dalam kondisi sehat
2. Selalu gunakan masker
3. Jika menggunakan transportasi umum, perhatikan hal-hal berikut:
- Kurangi menyentuh fasilitas umum
- Gunakan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Upayakan membayar non tunai
- Gunakan helm sendiri
Baca Juga: Indonesia memompa anggaran demi memacu harapan pertumbuhan saat new normal
Sesampainya di tempat kerja, bukan berarti sudah aman. Masih ada protokol kesehatan yang perlu ditaati, yaitu sebagai berikut:
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Gunakan siku untuk menekan tombol lift dan membuka pintu
- Tidak berkerumun, jaga jarak
- Bersihkan meja/area kerja
- Kurangi menyentuh fasilitas/peralatan bersama
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk
- Biasakan tidak berjabat tangan
- Tetap gunakan masker selama berada di kantor