Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Kemenlu juga mewajibkan seluruh pendatang/traveler untuk mengisi dan menyerahkan health alert card saat mereka tiba di bandara, dan saat petugas kesehatan menemukan bahwa dalam 14 hari mereka ke 10 negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Sementara, WNI yang juga berkunjung ke negara tersebut akan menghadapi pemeriksaan tambahan. Bila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi yang difasilitasi pemerintah selama 14 hari.
Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Vietnam tangguhkan penerbitan visa baru
"Tetapi bila tidak ditemukan gejala awal terjangkit Covid-19 . disarankan untuk melakukan karantina secara mandiri," kata Teuku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News