Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan besaran iuran jaminan pensiun 8% dari gaji. Jumlah itu terdiri dari iuran pemberi kerja sebesar 5% dan pekerja 3% dari gaji. Pelaksanaan iuran akan dimulai pada Juli 2015.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (8/5). “Rapat koordinasi menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. RPP Itu sudah tahap finalisasi akhir, tinggal proses harmonisasi dari Kemenkumham dan menunggu pengesahannya saja, “ kata Hanif dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (8/5).
Hanif mengatakan, pembahasan RPP Program Jaminan Pensiun sudah cukup lama dilakukan. Pembahasannya melibatkan Lembaga Tripartit Nasional dan antar Kementerian dan Lembaga terkait yaitu, Kemnaker, Kemenkumhan, Kemenkeu, DJSN, OJK dan BPSJ Ketenagakerjaan.
“RPP ini telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Kita harapkan segera diberlakukan agar memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Hanif.
Dalam subtansi akhir RPP dijelaskan peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara akan diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2029.
“Berdasarkan RPP jaminan pensiun tersebut, masa iuran minimal untuk mendapatkan manfaat program jaminan pensium SJSN adalah 15 tahun dan ditetapkan pertama kali usia pekerja 56 tahun, “ kata Hanif.
Dalam RRP dijelaskan pula manfaat program jaminan pensiun adalah berupa sejumlah uang tunai yang diterima setiap bulan oleh peserta yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Manfaat program jaminan pensiun SJSN berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau dua, pensiun anak dan pensiun orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News