Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kehadiran program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang diprediksi akan membuat pangsa pasar Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) swasta/komersial menciut.
Pasalnya, Gatut Subadio, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia mengatakan, jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara, program yang dijual dana pensiun swasta tidak bersifat wajib.
“Apalagi, manfaat pensiun dasar nantinya digarap oleh BPJS Ketenagakerjaan, sisanya dilempar ke dana pensiun swasta. Dapat dipastikan, pertumbuhan aset dana pensiun swasta ini akan terus turun, turun dan turun,” ujarnya ditemui KONTAN, Selasa (29/4).
Asal tahu saja, hingga akhir tahun lalu, dana pensiun swasta membukukan dana kelolaan sebesar Rp 170 triliun berasal dari DPPK dan DPLK. Jumlah pesertanya diperkirakan 4 juta orang. Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri belum berjalan.
“Kami mendukung program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, tetapi jangan melupakan dana pensiun swasta yang sudah lahir dan berkembang sekarang ini. Kalau bisa, kami ingin bertumbuh bersama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News