kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Hari Ini sampai 5 Januari 2023, Catat Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN


Selasa, 03 Januari 2023 / 08:03 WIB
Mulai Hari Ini sampai 5 Januari 2023, Catat Cara Melakukan Sanggahan di Portal SSCASN
ILUSTRASI. Mulai 3 Januari 2023, BKN mengumumkan peserta PPPK Nakes 2022, dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (3/1/2023), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022, dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan. 

Untuk hasil seleksi kompetensi sendiri telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. 

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN BKN. 

Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari. 

"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). 

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Siapkan 420 Rumah Sakit Pendidikan

Satya mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN. 

"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya. 

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan tidak lulus dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). 

Sanggahan dapat diajukan jika penyebab syarat tidak dipenuhi karena bukan kesalahan dari pelamar. 

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Hanya 88.370 Formasi, Cek Hasinya Di Sscasn.bkn.go.id




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×