kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin


Minggu, 05 Januari 2025 / 09:08 WIB
Mulai Berlaku Tahun Ini, Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin
ILUSTRASI. Polisi lalulintas melakukan tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. 

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025. 

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1). 

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online Atau Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (4/1)

Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi. 

Dia menjelaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM. 

Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.  

Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online Atau Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (4/1)

Adapun detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Berikut rincianya: 

Kategor Poin Pelanggaran Lalu Lintas

    1.1 Poin 

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang 

    2. 3 Poin 

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK 

    3. 5 Poin 

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  • Melanggar batas kecepatan 

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM? Datangi Jadwal Satpas SIM Keliling Jakarta Hari Ini (3/1)

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia 

Konsekuensi Akumulasi Poin

  • 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
  • 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Selanjutnya: Jaga Keamanan Data, Ini Modus Penipuan Siber

Menarik Dibaca: Jaga Keamanan Data, Ini Modus Penipuan Siber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×