Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online Atau Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (4/1)
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Dia menjelaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Kemudian, bila poin tersebut mencapai angka 18, maka polisi dapat melakukan penarikan, pemblokiran sementara pada saat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online Atau Datangi Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (4/1)
Adapun detail kategori poin pelanggaran diatur terang dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021. Berikut rincianya:
Kategor Poin Pelanggaran Lalu Lintas
1.1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
2. 3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
3. 5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM? Datangi Jadwal Satpas SIM Keliling Jakarta Hari Ini (3/1)
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
- 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia
Konsekuensi Akumulasi Poin
- 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
- 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Selanjutnya: Jaga Keamanan Data, Ini Modus Penipuan Siber
Menarik Dibaca: Jaga Keamanan Data, Ini Modus Penipuan Siber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News