CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Mulai 8 Oktober 2021, BI buka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat


Rabu, 06 Oktober 2021 / 16:27 WIB
Mulai 8 Oktober 2021, BI buka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat
ILUSTRASI. BI membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat per 8 Oktober 2021. Pelayanan ini dilakukan di kantor pusat maupun 42 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. 

“Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat,” ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur, Rabu (6/10). 

Hal ini juga menimbang dengan kondiis kebijakan pemerintah terkini, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level 1 - level 3. 

Baca Juga: Ketidakpastian pasar keuangan global menurun, BI ingatkan hal ini

Layanan uang rupiah yang dimaksud BI adalah:

  1. Layanan penukaran uang rusak yang dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB, WITA/WIT. 
  2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. 
  3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.
  4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT. 

BI menyebutkan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan pindai barcode sebagai bukti telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. 

Sementara di kantor perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 miimal dosis pertama. 

Kalaupun masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak bisa melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam. 

BI pun mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Sayangnya, kegiatan layanan uang ripiah ini masih belum dibuka di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan. 

Selanjutnya: BI akui rencana tapering off The Fed tetap bawa risiko terhadap Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×