Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Seleksi Kopetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru bakal dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Badan Kepewagaian Negara (BKN).
Untuk itu, BKN pun merilis sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD CPNS tersebut. Salah satu aturan yakni peserta SKD CPNS wajib melakukans wab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Pada pengumuman yang diunggah BKN melalui akun instagram @bkngoidofficial tersebut dijelaskan, peserta SKD CPNS wahub PCR atau antigen dengan ketentuan, tes RT PCR wajib dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sementara untuk rapid test antigen wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Inilah jadwal dan syarat mengikuti SKD CPNS 2021
Selain itu, peserta juga diwajibkan menggunakan masker secara dobel (double masker), yakni dengan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
Selain itu, dalam pelaksaan tes SKD CPNS, peserta diwajibkan melakukan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Terdapat ketentuan kapasitas maksimum ruang tes, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas normal. Khusus peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pun diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Ini link latihan soal AKM SD-SMA yang diujikan di Asesmen Nasional 2021